Kebebasan Teman-Teman Woody Terancam oleh Lotso, Ini Hukumnya

Grace Clara
2 min readFeb 27, 2023

--

source image : https://rb.gy/fwdxpl

Toy Story 3 merupakan serial film animasi Amerika lanjutan dari Toy Story 1 dan Toy Story 2. Film animasi tersebut mengisahkan petualangan para mainan — Woody, Buzz, dan teman-temannya — yang berjuang keluar dari sebuah penitipan anak bernama Sunnyside. Teman-teman Woody yang merasa sengsara dan tidak tahan dimainkan secara kasar di kelas khusus balita muda, bertekad ingin pindah ke kelas khusus anak-anak lebih tua yang sudah bisa memperlakukan mainan dengan baik.

Akan tetapi, Lotso–boneka beruang lusuh yang menguasai Sunnyside — menolak keputusan tersebut. Teman-teman Woody bersiap untuk pergi dari Sunnyside, tetapi mereka ditangkap, dikurung, dan diperlakukan sebagai tahanan oleh Lotso dan gengnya. Mereka ditahan hingga esoknya dimainkan kembali oleh balita-balita muda yang bermain secara kasar.

Tindakan semena-mena Lotso yang memenjarakan teman-teman Woody hingga menderita ini termasuk kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Bagaimana bila Lotso melakukan tindakan perampasan kemerdekaan orang tersebut di Indonesia? Tindak pidana pengurungan sewenang-wenang yang dilakukan Lotso telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 333 KUHP. Pasal tersebut masuk dalam Buku 2 KUHP, khususnya Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Bab ini mengatur tentang tindak kejahatan yang meliputi perniagaan/perdagangan budak yang diatur Pasal 324–327, penculikan yang diatur pasal 328–332, penahanan yang diatur pasal 333–334, pemaksaan yang diatur pasal 335, dan pengancaman yang diatur pasal 336.

Adapun Pasal 333 KUHP berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.

Jika tindakan Lotso yang memenjarakan teman-teman Woody dalam kurungan mengakibatkan mereka mengalami luka-luka berat dan mengakibatkan mereka mati, Lotso telah memenuhi unsur pidana secara berturut-turut dalam Pasal 333 ayat (2) dan (3) KUHP. Pasal-pasal tersebut menyatakan:

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

— — — — — — — — — — — — — — — — — — — — — — — — — — — — — — — —

Ditulis oleh Grace Clara.

Sumber:

“Bab XVIII Kejahatan terhadap kemerdekaan orang”. Asialawreport.com, https://rb.gy/mnyhvg. Diakses pada 3 Februari 2023

--

--

Grace Clara
Grace Clara

No responses yet